Advertisement

Promo November

Sekjen Kementan Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL

Dany Saputra
Rabu, 11 Oktober 2023 - 04:17 WIB
Sunartono
Sekjen Kementan Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi yang Menyeret SYL Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku mendapatkan 17 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan rasuah di Kementan, Selasa (10/10/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama kurang lebih 11 jam pada kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Kasdi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (10/10/2023). Dia mengaku mendapatkan 17 pertanyaan dari penyidik.  

Advertisement

"Ada 17 pertanyaan [dari penyidik]. Teknisnya mohon teman-teman media ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).  

BACA JUGA : Foto Pertemuannya dengan Eks Mentan SYL Beredar

Pejabat di lingkungan Kementan itu lalu hemat berkomentar dan menjawab pertanyaan wartawan, saat berjalan menuju mobilnya. Untuk diketahui, pria tersebut dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementan hari ini.  

"Benar, [diperiksa] sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).  Sekadar informasi, penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Kasdi di Kantor Kementan beberapa waktu lalu.

Penyidik KPK juga menggeledah ruangan kerja mentan yang saat itu masih dijabat oleh SYL. Sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus rasuah di Kementan ditemukan di ruangan kerja Kasdi dan SYL.  

Pada Senin (9/10/2023), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga telah diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam terkait dengan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.  Usai menjalani pemeriksaan, pejabat eselon II di Kementan itu tak banyak berkomentar. Dia menyebut pertanyaan para wartawan akan dijawab oleh penasihat hukumnya.  "Nanti biar penasihat hukum saya yang menjelaskan semua," ujarnya saat dikerubungi wartawan di Gedung KPK, Senin (9/10/2023).  

Kediaman Hatta juga merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus di Kementan. Rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu digeledah penyidik, Minggu (1/10/2023). Penyidik lalu menemukan dan mengamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya. 

Pada keterangan terpisah, Ali menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus Kementan akan dilanjutkan dengan mengonfirmasi berbagai hasil penggeledahan kepada pihak-pihak terkait. "Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," terangnya.

BACA JUGA : Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Telah Tiba di Istana

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement